Kamis, 13 Oktober 2016
Kamis, 06 Oktober 2016
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS KKG MI KECAMATAN LEUWILIANG BOGOR
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS KKG MI
KEC.LEUWILIANG
PERIODE : 2016-2019
KETUA :
1. MENENTUKAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ORGANISASI KKG
2. MEMIMPIN, MENGKOORDINASIKAN DAN MENGENDALIKAN ORGANISASI KKG MI
3. BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBERHASILAN PELAKSANAAN PENGORGANISASIAN KKG
SEKRETARIS :
1. MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN RUTIN BULANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN ORGANISASI KKG MI
2. MENGAGENDAKAN SETIAP KEGIATAN DAN MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN SETIAP TRIWULAN, AKHIR SEMESTER, DAN SATU TAHUN
BENDAHARA :
1. MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DUKUNGAN KEUANGAN DALAM PENYELENGGARAAN ORGANISASI KKG MI
2. MENGKOORDINIR KEUANGAN DARI SUMBER-SUMBER LAIN
BIDANG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM :
1. MERENCANAKAN PROGRAM KERJA KKG MI
2. MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENDATAAN PROGRAM
3. TINDAK LANJUT PROGRAM MASA DEPAN
BIDANG ORGANISASI, ADMINISTRASI DAN SARANA PRASARANA :
1. MENGKOORDINIR KEGIATAN PENYUSUNAN SILABUS KURIKULUM DAN SISTEM PENGUJIAN SERTA PENYUSUNAN ALTERNATIF STRATEGI PEMBELAJARAN EFEKTIF
2. MENGKOORDINIR KEGIATAN SOSIALISASI HASIL WORKSHOP, DIKLAT, TOT, SEMINAR, LOKAKARYA DAN SEJENISNYA
3. MERENCANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGEMBANGAN KARIR GURU DAN PENINGKATAN WAWASAN KEILMUAN PESERTA DIDIK SEPERTI MENGEDAKAN SEMINAR, LOMBA-LOMBA MAPEL/PKS, OLIMPIADE DAN SEJENISNYA
BIDANG HUMAS DAN KERJA SAMA :
1. MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI TERKAIT YANG RELEVAN DENGAN KEGIATAN YANG TELAH DIPROGRAMKAN KKG MI
2. MELAKSANAKAN PUBLIKASI PROGRAM DAN HASIL KEGIATAN SERTA PENDISTRIBUSIANNYA KE SETIAP ANGGOTA
3. MENYIAPKAN DAN MENYUSUN PELAPORAN HASIL KEGIATAN
ANGGOTA PENGURUS :
1. MENDUKUNG DAN MELAKSANAKAN SEMUA KEGIATAN YANG TELAH DIPROGRAMKAN KKG MI
2. MEMANFAATKAN HASIL KEGIATAN KKG DAN MEENGGUNAKANNYA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH MASING-MASING
3. BERPERAN AKTIF DALAM SETIAP KEGIATAN BAIK YANG BERSIFAT RUTIN MAUPUN INSIDENTAL
KETUA :
1. MENENTUKAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ORGANISASI KKG
2. MEMIMPIN, MENGKOORDINASIKAN DAN MENGENDALIKAN ORGANISASI KKG MI
3. BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBERHASILAN PELAKSANAAN PENGORGANISASIAN KKG
SEKRETARIS :
1. MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN RUTIN BULANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN ORGANISASI KKG MI
2. MENGAGENDAKAN SETIAP KEGIATAN DAN MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN SETIAP TRIWULAN, AKHIR SEMESTER, DAN SATU TAHUN
BENDAHARA :
1. MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DUKUNGAN KEUANGAN DALAM PENYELENGGARAAN ORGANISASI KKG MI
2. MENGKOORDINIR KEUANGAN DARI SUMBER-SUMBER LAIN
BIDANG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM :
1. MERENCANAKAN PROGRAM KERJA KKG MI
2. MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENDATAAN PROGRAM
3. TINDAK LANJUT PROGRAM MASA DEPAN
BIDANG ORGANISASI, ADMINISTRASI DAN SARANA PRASARANA :
1. MENGKOORDINIR KEGIATAN PENYUSUNAN SILABUS KURIKULUM DAN SISTEM PENGUJIAN SERTA PENYUSUNAN ALTERNATIF STRATEGI PEMBELAJARAN EFEKTIF
2. MENGKOORDINIR KEGIATAN SOSIALISASI HASIL WORKSHOP, DIKLAT, TOT, SEMINAR, LOKAKARYA DAN SEJENISNYA
3. MERENCANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGEMBANGAN KARIR GURU DAN PENINGKATAN WAWASAN KEILMUAN PESERTA DIDIK SEPERTI MENGEDAKAN SEMINAR, LOMBA-LOMBA MAPEL/PKS, OLIMPIADE DAN SEJENISNYA
BIDANG HUMAS DAN KERJA SAMA :
1. MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI TERKAIT YANG RELEVAN DENGAN KEGIATAN YANG TELAH DIPROGRAMKAN KKG MI
2. MELAKSANAKAN PUBLIKASI PROGRAM DAN HASIL KEGIATAN SERTA PENDISTRIBUSIANNYA KE SETIAP ANGGOTA
3. MENYIAPKAN DAN MENYUSUN PELAPORAN HASIL KEGIATAN
ANGGOTA PENGURUS :
1. MENDUKUNG DAN MELAKSANAKAN SEMUA KEGIATAN YANG TELAH DIPROGRAMKAN KKG MI
2. MEMANFAATKAN HASIL KEGIATAN KKG DAN MEENGGUNAKANNYA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH MASING-MASING
3. BERPERAN AKTIF DALAM SETIAP KEGIATAN BAIK YANG BERSIFAT RUTIN MAUPUN INSIDENTAL
URAIAN TUGAS
PENGURUS
I. KETUA
A. Kewenangan: Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang
bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Anggota.
B. Tanggungjawab:
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan
program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat
Anggota pada masa baktinya.
C. Tugas:
1. Memimpin
organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta
tanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3. Menentukan
kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota dan rapat-rapat harian.
II. SEKRETARIS
A. Kewenangan: Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
B. Tanggungjawab:
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi
dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1. Mewakili
ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2. Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar
pengurus.
3. Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi.
5. Bekerjasama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG.
III. BENDAHARA
A. Kewenangan: Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan
dan kekayaan organisasi.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1. Bertanggungjawab
atas pengelolaan keuangan organisasi dan
melaporkannya kepada pengurus selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
2. Bersama
ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di
tubuh pengurus.
3. Bekerjasama
Dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.
IV. BIDANG
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
A. Kewenangan:
Merencanakan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran,
pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan data , dan penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja organisasi.
B. Tanggungjawab:
Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
C.
Tugas;
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program
kerja bidang perencanaan.
2) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan
realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3) Menyusun dan memberikan laporan
pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4) Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
ketua.
5) Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan
program
V. BIDANG
PENGEMBANGAN ORGANISASI, ADMINISTRASI DAN SARANA
A. Kewenangan: Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan, pengembangan administrasi dan sarana mulai
dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan SDM, administrasi
dan sarana serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1) Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pengembangan organisasi, administrasi dan
sarana.
2) Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan
pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
3) Mendata dan menginventarisir sarana yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang
berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program
berikutnya.
5) Menyusun dan memberikan laporan
pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
6) Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan
oleh ketua.
7) Bekerjasama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.
VI. BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA
A. Kewenangan: Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan
masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama
kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan
mengawasi pelaksanaan program kerja bidang humas
dan kerjasama.
2) Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan
penyempurnaan program berikutnya.
3) Menyusun
dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4) Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh ketua.
5) Bekerjasama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.
Langganan:
Postingan (Atom)